PEDOMAN
KEHIDUPAN ISLAMI
WARGA
MUHAMMADIYAH
Keputusan
Muktamar
Muhammadiyah Ke-44
Tanggal 8 s/d 11
Juli Tahun 2000 Di Jakarta
PIMPINAN PUSAT
MUHAMMADIYAH
1421 H / 2000 M
PEDOMAN
HIDUP ISLAMI
WARGA
MUHAMMADIYAH
Bagian Pertama
PENDAHULUAN
A.PEMAHAMAN
Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai
dan norma Islami yang bersumber
pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola
bagi tingkah laku warga
Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari
sehingga tercermin kepribadian
Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan
pedoman
untuk menjalani kehidupan dalam
lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat,
berorganisasi, mengelola amal
usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa
dan bernegara, melestarikan
lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan mengembangkan seni
dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah
hasanah (teladan yang
baik).
B. LANDASAN DAN
SUMBER
Landasan dan
sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al-
Quran dan Sunnah Nabi yang
merupakan pengembangan dan pengayaan dari
pemikiran-pemikiran formal (baku)
dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah,
Muqaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah, Matan Kepribadian
Muhammadiyah, Khittah Perjuangan
Muhammadiyah, serta hasil-hasil
Keputusan Majelis Tarjih.
C. KEPENTINGAN
Warga
Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman kehidupan
yang bersifat panduan dan pengayaan
dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari.
1.
Tuntutan
ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain:Kepentingan
akan adanya pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap
anggota
Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan
Hidup Islami
Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta
1992 yang lebih
merupakan konsep filosofis.
2
. Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan nasional di era
reformasi yang
menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan umat dan
bangsa serta
mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan
pedoman bagi
warga dan pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani
kehidupan di
tengah gelombang perubahan itu.
2.
Perubahan-perubahan alam pikiran yang
cenderung pragmatis (berorientasi
pada nilai-guna
semata), materialistis (berorientasi pada kepentingan materi
semata), dan
hedonistis (berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi)
yang menumbuhkan
budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang sekular)
dalam kehidupan
modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup modern
memasuki era
baru abad ke-21.
3.
Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara
meluas) dan
multikulturalisme
(kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serba
melintasi) yang
dibawa oleh globalisasi (proses hubungan-hubungan sosialekonomi-
politik-budaya
yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang
akan makin nyata
dalam kehidupan bangsa.
4.
Perubahan
orientasi nilai dan sikap dalam bermuhammadiyah karena berbagai
faktor (internal
dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang
jelas
dari Muhammadiyah sendiri.
D. SIFAT
1.Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah memiliki beberapa
sifat/kriteria sebagai berikut:
2. Mengandung hal-hal yang
pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan
nilai dan norma.
3. Bersifat pengayaan dalam arti
memberi banyak khazanah untuk membentuk
keluhuran dan kemulian ruhani dan
tindakan.
4. Aktual, yakni memiliki
keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan
kehidupan sehari-hari.
5. Memberikan arah bagi tindakan
individu maupun kolektif yang bersifat
keteladanan.
6. Ideal, yakni dapat menjadi
panduan umum untuk kehidupan sehari-hari yang
bersifat pokok dan utama.
7. Rabbani, artinya mengandung
ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat
akhlaqi yang membuahkan
kesalihan.
8. Taisir, yakni panduan yang
mudah difahami dan diamalkan oleh setiap
muslim khususnya warga
Muhammadiyah.
E. TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu
dan kolektif seluruh anggota
Muhammadiyah yang menunjukkan
keteladanan yang baik (uswah hasanah)
menuju terwujudnya Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
F. KERANGKA
Materi Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan
dirumuskan dalam kerangka
sistematika sebagai berikut:
1. Bagian Umum : Pendahuluan
2. Bagian Kedua : Islam dan
Kehidupan
3. Bagian Ketiga : Kehidupan
Islami Warga Muhammadiyah
a. Kehidupan Pribadi
b. Kehidupan dalam Keluarga
c. Kehidupan Bermasyarakat
d. Kehidupan Berorganisasi
e. Kehidupan dalam Mengelola Amal
usaha
f. Kehidupan dalam Berbisnis
g. Kehidupan dalam Mengembangkan
Profesi
h. Kehidupan dalam Berbangsa dan
Bemegara
i. Kehidupan dalam Melestarikan
Lingkungan
j. Kehidupan dalam mengembangkan
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
k. Kehidupan dalam Seni dan
Budaya
4. Bagian Keempat : Tuntunan
Pelaksanaan
5. Bagian Kelima : Penutup
Bagian
Kedua
PANDANGAN
ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam adalah
Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul1, sebagai hidayah
dan rahmat Allah bagi umat
manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan
hidup materiil dan spirituil,
duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam
yang dibawa oleh Nabi Muhammad
sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran yang
diturunkan Allah yang tercantum
dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih
(maqbul) berupa
perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk
kebaikan hidup manusia di dunia
dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu
dengan lainnya tidak dapat
dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq,
ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
Islam adalah
agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah2, Agama
semua Nabi-nabi3, Agama yang
sesuai dengan fitrah manusia4, Agama yang menjadi
petunjuk bagi manusia5, Agama yang
mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan
hubungan manusia dengan sesama6, Agama yang
menjadi rahmat bagi semesta alam7.
Islam satu-satunya agama yang
diridhai Allah8
dan
agama yang sempurna9.
Dengan beragama Islam maka setiap
muslim memiliki dasar/landasan hidup
Tauhid kepada Allah10, fungsi/peran dalam
kehidupan berupa ibadah11, dan
menjalankan
kekhalifahan12, dan bertujuan
untuk meraih Ridha serta Karunia Allah SWT13. Islam yang
mulia dan utama itu akan menjadi
kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benarbenar
diimani, difahami, dihayati, dan
diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam,
umat Islam) secara total atau
kaffah14
dan
penuh ketundukan atau penyerahan diri15.
Dengan pengamalan Islam yang
sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk
manusia muslimin yang memiliki
sifat-sifat utama: a. Kepribadian Muslim16, b.
Kepribadian Mu'min17, c. Kepribadian
Muhsin dalam arti berakhlak mulia18, dan d.
Kepribadian Muttaqin19.
Setiap muslim yang berjiwa
mu'min, muhsin, dan muttaqin, yang paripuma itu
dituntut untuk memiliki keyakinan
(aqidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah dan
bersih dari syirk, bid'ah, dan
khurafat; memiliki cara berpikir (bayani), (burhani), dan
(irfani); dan perilaku
serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan
akhlaq al
karimah yang
menjadi rahmatan li-`alamin.
Dalam kehidupan di dunia ini
menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakikatnya
Islam yang serba utama itu
benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan,
dibuktikan, dan membuahkan rahmat
bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj
kehidupan (sistem kehidupan)
apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh
para pemeluknya. Dengan demikian
Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran,
dan sistem tindakan yang menyatu
dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin
sebagaimana menjadi pesan utama
risalah da'wah Islam.
Da'wah Islam sebagai wujud
menyeru dan membawa umat manusia ke jalan
Allah20 pada dasarnya
harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku da'wah itu
sendiri (ibda binafsika)
sebelum berda’wah kepada orang/pihak lain sesuai dengan seruan
Allah: “Hai orang-orang yang
beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa
neraka....”21. Upaya
mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da'wah itu
ialah mengajak kepada kebaikan (amar
ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar),
dan mengajak untuk beriman (tu'minuna
billah) guna terwujudnya umat yang sebaikbaiknya
atau khairu ummah22
Berdasarkan pada keyakinan,
pemahaman, dan penghayatan Islam yang
mendalam dan menyeluruh itu maka
bagi segenap warga Muhammadiyah merupakan
suatu kewajiban yang mutlak untuk
melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam
seluruh kehidupan dengan jalan
mempraktikkan hidup Islami dalam lingkungan sendiri
sebelum menda’wahkan Islam kepada
pihak lain
Bagian
Ketiga
KEHIDUPAN
ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A.
KEHIDUPAN PRIBADI
1. Dalam Aqidah
1.1.Setiap warga Muhammadiyah
harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran
imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu
Wata'ala23
yang
benar, ikhlas,
dan penuh ketundukkan sehingga
terpancar sebagai lbad ar-rahman24 yang
menjalani kehidupan dengan
benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin,
dan muhsin yang paripurna.
1.2.Setiap warga Muhammadiyah
wajib menjadikan iman25
dan
tauhid26
sebagai
sumber seluruh kegiatan hidup,
tidak boleh mengingkari keimanan
berdasarkan tauhid itu, dan tetap
menjauhi serta menolak syirk, takhayul,
bid'ah, dan khurafat yang menodai
iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu
Wata'ala27.
2. Dalam Akhlaq
2.1.Setiap warga Muhammadiyah
dituntut untuk meneladani perilaku Nabi
dalam mempraktikkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi
uswah hasanah29
yang diteladani oleh sesama
berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan
fathanah.
2.2.Setiap warga Muhammadiyah
dalam melakukan amal dan kegiatan hidup
harus senantiasa didasarkan
kepada niat yang ikhlas30
dalam
wujud amalamal
shalih dan ihsan, serta
menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong,
ishraf, fasad, fahsya, dan
kemunkaran.
2.3.Setiap warga Muhammadiyah
dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang
mulia (akhlaq al-karimah)
sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri
dari akhlaq yang tercela (akhlaq
al-madzmumah) yang membuat dibenci dan
dijauhi sesama.
perbuatan korupsi dan kolusi
serta praktik-praktik buruk lainnya yang
merugikan hak-hak publik dan
membawa kehancuran dalam kehidupan di
dunia ini.
3. Dalam Ibadah
3.1.Setiap warga Muhammadiyah
dituntut untuk senantiasa membersihkan
jiwa/hati ke arah terbentuknya
pribadi yang mutaqqin dengan beribadah
yang tekun dan menjauhkan diri
dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga
terpancar kepribadian yang shalih32 yang
menghadirkan kedamaian dan
kemanfaatan bagi diri dan
sesamanya.
3.2.Setiap warga Muhammadiyah
melaksanakan ibadah mahdhah dengan
sebaik-baiknya dan menghidup
suburkan amal nawafil (ibadah sunnah)
sesuai dengan tuntunan Rasulullah
serta menghiasi diri dengan iman yang
kokoh, ilmu yang luas, dan amal
shalih yang tulus sehingga tercermin dalam
kepribadian dan tingkah laku yang
terpuji.
4. Dalam Mu’amalah
Duniawiyah
4.1.Setiap warga Muhammadiyah
harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33
dan khalifah di muka bumi34, sehingga
memandang dan menyikapi
kehidupan dunia secara aktif dan
positif35
serta
tidak menjauhkan diri dari
pergumulan kehidupan36 dengan landasan
iman, Islam, dan ihsan dalam arti
berakhlaq karimah37.
4.2.Setiap warga Muhammadiyah
senantiasa berpikir secara burhani, bayani,
dan irfani yang
mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat
membuahkan karya-karya pemikiran
maupun amaliah yang mencerminkan
keterpaduan antara orientasi habluminallah
dan habluminannas serta
maslahat bagi kehidupan umat
manusia38.
4.3.Setiap warga Muhammadiyah
harus mempunyai etos kerja Islami, seperti:
kerja keras, disiplin, tidak
menyia-nyiakan waktu, berusaha secara
maksimal/optimal untuk mencapai
suatu tujuan39.
B.
KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1. Kedudukan
Keluarga
1.1.Keluarga merupakan tiang
utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat
sosialisasi nilai-nilai yang
paling intensif dan menentukan, karenanya
menjadi kewajiban setiap anggota
Muhammadiyah untuk mewujudkan
kehidupan keluarga yang sakinah,
mawaddah warahmah40
yang
dikenal
dengan Keluarga Sakinah.
1.2.Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar
dapat mewujudkan Keluarga Sakinah
yang terkait dengan
pembentukan Gerakan Jama’ah dan
da'wah Jama’ah menuju terwujudnya
Masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
2. Fungsi
Keluarga
2.1.Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain
dalam mensosialisasikan nilai-nilai
ajaran Islam juga melaksanakan fungsi
kaderisasi sehingga anak-anak
tumbuh menjadi generasi muslim
Muhammadiyah yang dapat menjadi
pelangsung dan penyempuma gerakan
da'wah di kemudian hari.
2.2.Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan
(uswah hasanah) dalam
mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni
tertanamnya ihsan/kebaikan dan
bergaul dengan ma’ruf41, saling
menyayangi
dan mengasihi42, menghormati
hak hidup anak43, saling
menghargai dan
menghormati antar anggota
keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang
mulia secara paripuma44, menjauhkan
segenap anggota keluarga dari bencana
siksa neraka45, membiasakan
bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan46,
berbuat adil dan ihsan47, memelihara
persamaan hak dan kewajiban48, dan
menyantuni anggota keluarga yang
tidak mampu49.
3. Aktifitas
Keluarga
3.1.Di tengah arus media
elektronik dan media cetak yang makin terbuka,
keluarga-keluarga di lingkungan
Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan
kesungguhan dalam mendidik
anak-anak dan menciptakan suasana yang
harmonis agar terhindar dari
pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya
suasana pendidikan keluarga yang
positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran
Islam.
3.2.Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya
untuk menunjukkan penghormatan
dan perlakuan yang ihsan terhadap anakanak
dan perempuan serta menjauhkan
diri dari praktik-praktik kekerasan
dan menelantarkan kehidupan
terhadap anggota keluarga.
3.3.Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian
sosial dan membangun hubungan
sosial yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf
dengan tetangga-tetangga sekitar
maupun dalam kehidupan sosial yang lebih
luas di masyarakat sehingga
tercipta qaryah thayyibah dalam masyarakat
setempat.
3.4.Pelaksanaan shalat dalam
kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama,
dan kepala keluarga jika perlu
memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
C.
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
1. Islam mengajarkan agar setiap
muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan
dengan sesama seperti dengan
tetangga maupun anggota masyarakat lainnya
masing-masing dengan memelihara
hak dan kehormatan baik dengan sesama
muslim maupun dengan non-muslim,
dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam
memberikan perhatian sampai ke
area 40 rumah yang dikategorikan sebagai
tetangga yang harus dipelihara
hak-haknya.
2. Setiap keluarga dan anggota
keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan
keteladanan dalam bersikap baik
kepada tetangga50, memelihara
kemuliaan dan
memuliakan tetangga51, bermurah-hati
kepada tetangga yang ingin menitipkan
barang atau hartanya52, menjenguk bila
tetangga sakit53, mengasihi
tetangga
sebagaimana mengasihi keluarga/diri
sendiri54, menyatakan
ikut
bergembira/senang hati bila
tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan
memberikan perhatian yang
simpatik bila tetangga mengalami musibah atau
kesusahan, menjenguk/melayat bila
ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi
sebagaimana hak-hak tetangga yang
diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah
lembut bila tetangga salah,
jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan
tetangga, membiasakan memberikan
sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh
kepada tetangga, jangan menyakiti
tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang
dada, menjauhkan diri dari segala
sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan
saling tolong menolong, dan
melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara
yang tepat dan bijaksana.
3. Dalam bertetangga dengan yang
berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap
baik dan adil55, mereka berhak
memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai
tetangga56, memberi
makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari
mereka berupa makanan yang halal,
dan memelihara toleransi sesuai dengan
prinsi-prinsip yang diajarkan
Agama Islam.
4. Dalam hubungan-hubungan sosial
yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah
baik sebagai individu, keluarga,
maupun jama'ah (warga) dan jam'iyah
(organisasi) haruslah menunjukkan
sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip
menjunjung-tinggi nilai
kehormatan manusia57, memupuk rasa
persaudaraan dan
kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan
kerjasama umat manusia menuju
masyarakat sejahtera lahir dan
batin59, memupuk jiwa
toleransi60, menghormati
kebebasan orang lain61, menegakkan
budi baik 62, menegakkan
amanat dan
keadilan63, perlakuan yang
sama64, menepati janji65, menanamkan
kasihsayang dan
mencegah kerusakan66, menjadikan
masyarakat menjadi masyarakat yang shalih
dan utama67,
bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan
melakukan amar ma'ruf dan nahi
munkar68, berusaha untuk
menyatu dan
berguna/bermanfaat bagi
masyarakat69, memakmurkan
masjid, menghormati dan
mengasihi antara yang tua dan
yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak
berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada
orang miskin dan yatim72,
tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam
kebaikan74, dan
hubunganhubungan
sosial lainnya yang bersifat
ishlah menuju terwujudnya masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
5. Melaksanakan gerakan jamaah
dan da'wah jamaah sebagai wujud dari
melaksanakan da'wah Islam di
tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup
baik lahir maupun batin sehingga
dapat mencapai cita-cita masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
D.
KEHIDUPAN BERORGANISASI
1. Persyarikatan Muhammadiyah merupakan
amanat umat yang didirikan dan
dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan
untuk kepentingan menjunjung tinggi dan
menegakkan Agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenarbenarnya,
karena itu menjadi tanggungjawab
seluruh warga dan lebih-lebih
pimpinan Muhammadiyah di berbagai
tingkatan dan bagian untuk benar-benar
menjadikan organisasi
(Persyarikatan) ini sebagai gerakan da'wah Islam yang kuat
dan unggul dalam berbagai bidang
kehidupan.
2. Setiap anggota, kader, dan
pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara,
melangsungkan, dan menyempurnakan
gerak dan langkah Persyarikatan dengan
penuh komitmen yang istiqamah,
kepribadian yang mulia (shidiq, amanah,
tabligh, dan
fathanah),
wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang
tinggi, dan amaliah yang unggul
sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam
yang benar-benar menjadi rahmatan
lil `alamin.
3. Dalam menyelesaikan
masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di
Persyarikatan hendaknya
mengutamakan musyawarah dan mengacu pada
peraturan-peraturan organisasi
yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan
seraya dijauhkan
tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan
dapat merugikan kepentingan
Persyarikatan.
4. Menggairahkan ruh al Islam dan
ruh al jihad dalam seluruh gerakan
Persyarikatan dan suasana di
lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah
benar-benar tampil sebagai
gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah
yang tinggi dalam mengamalkan
Islam.
5. Setiap anggota pimpinan
Persyarikatan hendaknya menunjukkan keteladanan
dalam bertutur-kata dan
bertingkahlaku, beramal dan berjuang, disiplin dan
tanggungjawab, dan memiliki
kemauan untuk belajar dalam segala lapangan
kehidupan yang diperlukan.
6. Dalam lingkungan Persyarikatan
hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu
baik dalam menyelenggarakan
rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan
lainnya yang selama ini menjadi
ciri khas dari etos kerja dan disiplin
Muhammadiyah.
7. Dalam acara-acara rapat dan
pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan
hendaknya ditumbuhkan kembali
pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah
Tujuh Menit) dan selalu
mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat
jama'ah sehingga tumbuh gairah
keberagamaan yang tinggi yang menjadi
bangunan bagi pembentukan
kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola
Persyarikatan.
8. Para pimpinan Muhammadiyah
hendaknya gemar mengikuti dan
menyelenggarakan kajian-kajian
keislaman, memakmurkan masjid dan
menggiatkan peribadahan sesuai
ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalanamalan
Islam lainnya.
9. Wajib menumbuhkan dan
menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan
mengelola organisasi dengan
segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan
Persyarikatan dapat dipelihara
dan dipergunakan subesar-besarnya untuk
kepentingan da'wah serta dapat
dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10. Setiap anggota Muhammadiyah
lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan
mengejar-ngejar jabatan dalam
Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan
diri manakala memperoleh amanat
sehingga jabatan dan amanat merupakan
sesuatu yang wajar sekaligus
dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila
tidak menjabat atau memegang
amanat secara formal dalam organisasi maupun
amal usaha hendaknya menunjukkan
jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus
berusaha untuk mempertahankan
jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan
cara-cara yang bertentangan
dengan akhlaq Islam.
11. Setiap anggota pimpinan
Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah,
sikap sombong, ananiyah, dan
perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang
mengakibatkan hilangnya simpati
dan kemuliaan hidup yang seharusnya
dijunjung tinggi sebagai
pemimpin.
12. Dalam setiap lingkungan
Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi
membangun imamah dan ikatan
jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah
dapat tumbuh dan berkembang
sebagai kekuatan gerakan da'wah yang kokoh.
13. Dengan semangat tajdid
hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah
memiliki jiwa pembaru dan jiwa
da'wah yang tinggi sehingga dapat mengikuti
dan memelopori kemajuan yang
positif bagi kepentingan `izzul Islam wal
muslimin (kejayaan Islam
dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ‘alamin
(rahmat bagi alam semesta).
14. Setiap anggota pimpinan dan
pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah
hendaknya bertanggungjawab dalam
mengemban misi Muhammadiyah dengan
penuh kesetiaan (komitmen yang
istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta
menjauhkan diri dari berbangga
diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat
mengukir kesuksesan karena
keberhasilan dalam mengelola amal usaha
Muhammadiyah pada hakikatnya
karena dukungan semua pihak di dalam dan di
luar Muhammadiyah dan lebih
penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu
Wata'ala.
15. Setiap anggota pimpinan maupun
warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan
diri dari perbuatan taqlid,
syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.
16. Pimpinan Persyarikatan harus
menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu
membina keluarga yang Islami.
E. KEHIDUPAN
DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah
salah satu usaha dari usaha-usaha dan media
da’wah Persyarikatan untuk
mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni
menegakkan dan menjunjung tinggi
Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya. Oleh
karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha
Muhammadiyah harus mengarah
kepada terlaksananya maksud dan tujuan
Persyarikatan dan seluruh
pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban
untuk melaksanakan misi utama
Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya
sebagai misi da'wah75.
2. Amal usaha Muhammadiyah adalah
milik Persyarikatan dan Persyarikatan
bertindak sebagai Badan
Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga
semua bentuk kepemilikan
Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan
baik serta dilindungi dengan
bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang
berlaku. Karena itu, setiap
pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah
di berbagai bidang dan tingkatan
berkewajiban menjadikan amal usaha dengan
pengelolaannya secara keseluruhan
sebagai amanat umat yang harus ditunaikan
dan dipertanggungjawabkan dengan
sebaik-baiknya76.
3. Pimpinan amal usaha
Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan
persyarikatan dalam kurun waktu
tertentu. Dengan demikian pimpinan amal
usaha dalam mengelola amal
usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan
Persyarikatan dan tidak
menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi
atau keluarga, yang akan menjadi
fitnah dalam kehidupan dan bertentangan
dengan amanat77.
4. Pimpinan amal usaha
Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang
mempunyai keahlian tertentu di
bidang amal usaha tersebut, karena itu status
keanggotaan dan komitmen pada
misi Muhammadiyah menjadi sangat penting
bagi pimpinan tersebut agar yang
bersangkutan memahami secara tepat tentang
fungsi amal usaha tersebut bagi
Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai
pencari nafkah yang tidak peduli
dengan tugas-tugas dan kepentingankepentingan
Persyarikatan.
5. Pimpinan amal usaha
Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas
dirinya dalam mengemban amanah
Persyarikatan. Dengan semangat amanah
tersebut, maka pimpinan akan
selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan
oleh Persyarikatan dengan
melaksanakan fungsi manajemen perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan yang
sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya.
6. Pimpinan amal usaha
Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan
mengembangkan amal usaha yang
menjadi tanggung jawabnya dengan penuh
kesungguhan. Pengembangan ini
menjadi sangat penting agar amal usaha
senantiasa dapat berlomba-lomba
dalam kabaikan (fastabiq al khairat) guna
memenuhi tuntutan masyarakat dan
tuntutan zaman.
7. Sebagai amal usaha yang bisa
menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal
usaha Muhammadiyah berhak
mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran
(sesuai ketentuan yang berlaku)
yang disertai dengan sikap amanah dan
tanggungjawab akan kewajibannya.
Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan
hendaknya membuat tata aturan
yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut
dengan dasar kemampuan dan
keadilan.
8. Pimpinan amal usaha
Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan
amal usaha yang menjadi tanggung
jawabnya, khususnya dalam hal
keuangan/kekayaan kepada pimpinan
Persyarikatan secara bertanggung jawab
dan bersedia untuk diaudit serta
mendapatkan pengawasan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan amal usaha
Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana
kehidupan Islami dalam amal usaha
yang menjadi tanggung jawabnya dan
menjadikan amal usaha yang
dipimpinnya sebagai salah satu alat da'wah maka
tentu saja usaha ini menjadi
sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam
kehidupan bermasyarakat.
10. Karyawan amal usaha
Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah
yang dipekerjakan sesuai dengan
keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga
Muhammadiyah diharapkan karyawan
mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan
untuk memelihara serta
mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk
pengabdian kepada Allah dan berbuat
kebajikan kepada sesama. Sebagai
karyawan dari amal usaha
Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan
berhak memperoleh kesejahteraan
dan memperoleh hak-hak lain yang layak
tanpa terjebak pada rasa
ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan
kewajiban dan bersikap
berlebihan.
11. Seluruh pimpinan dan karyawan
atau pengelola amal usaha Muhammadiyah
berkewajiban dan menjadi tuntutan
untuk menunjukkan keteladanan diri,
melayani sesama, menghormati
hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial
yang tinggi sebagai cerminan dari
sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
12. Seluruh pimpinan, karyawan,
dan pengelola amal usaha Muhammadiyah
hendaknya memperbanyak
silaturahim dan membangun hubungan-hubungan
sosial yang harmonis
(persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi
ketegasan dan tegaknya sistem
dalam penyelenggaraan amal usaha masingmasing.
13. Seluruh pimpinan, karyawan,
dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain
melakukan aktivitas pekerjaan
yang rutin dan menjadi kewajibannya juga
dibiasakan melakukan
kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan
taqarrub kepada Allah dan
memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui
pengajian, tadarrus serta kajian
Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk
ibadah dan mu'amalah lainnya yang
tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh
kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
F. KEHIDUPAN
DALAM BERBISNIS
1. Kegiatan bisnis-ekonomi
merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidup diri dan
keluarganya. Sepanjang tidak merugikan
kemaslahatan manusia, pada
umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik
di bidang produksi maupun
distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan
bisnis barang dan jasa itu
haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam
pandangan syariat atas dasar
sukarela (taradlin).
2. Dalam melakukan kegiatan
bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat
menjadi pemilik organisasi
bisnis, maupun pengelola yang mempunyai
kewenangan menjalankan organisasi
bisnisnya, ataupun menjadi keduanya
(pemilik sekaligus pengelola),
dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang
benar dan halal sesuai prinsip
mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan
aktivitas bisnis tersebut orang
dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi
anak buah secara bertanggungjawab
sesuai dengan kemampuan dan kelayakan.
Baik menjadi pemimpin maupun anak
buah mempunyai tugas, kewajiban, dan
tanggungjawab sebagaimana yang
telah diatur dan disepakati bersama secara
sukarela dan adil. Kesepakatan
yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh
para pihak yang telah
menyepakatinya.
3. Prinsip sukarela dan keadilan
merupakan prinsip penting yang harus dipegang,
baik dalam lingkungan intern
(organisasi) maupun dengan pihak luar (partner
maupun pelanggan). Sukarela dan
adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak
ada pemerasan, tidak ada
pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela
dan keadilan harus dilandasi
dengan kejujuran.
4. Hasil dari aktivitas
bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak
yang mengusahakannya. Harta dari
hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang
penggunaannya harus sesuai dengan
jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun
harta itu dicari dengan jerih
payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat
dipergunakan semau-maunya
sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta
memang dapat dimiliki secara
pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi
sosial yang berarti bahwa harta
itu harus dapat membawa manfaat bagi diri,
keluarga, dan masyarakatnya
dengan halal dan baik. Karenanya terdapat
kewajiban zakat dan tuntunan
shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam
ajaran Islam.
5. Ada berbagai jalan perolehan
dan pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha berupa
aktivitas bisnis-ekonomi atas dasar
sukarela (taradlin), (2) waris , yaitu
peninggalan dari seseorang yang
meninggal dunia pada ahliwarisnya, (3) wasiat,
yaitu pemindahan hak milik kepada
orang yang diberi wasiat setelah seseorang
meninggal dengan syarat bukan
ahli waris yang berhak menerima warisan dan
tidak melebihi sepertiga jumlah
harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah ,
yaitu pemberian sukarela
dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang
diperoleh dan dimiliki dengan
jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling
terpuji.
6. Kadangkala harta dapat pula
diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun),
maupun pinjaman (`ariyah).
Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang
(utang uang dan kemudian
dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada
kewajiban kita untuk mengembalikan
utang itu secepatnya, sesuai dengan
perjanjian (dianjurkan perjanjian
itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini
juga dianjurkan untuk sangat
berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk
mengembalikan di kemudian hari,
dan tidak memberatkan diri, serta sesuai
dengan kebutuhan yang wajar.
Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang
berutang. Peminjam yang telah
mampu mengembalikan, tidak boleh menundanunda,
sedangkan bagi peminjam yang
belum mampu mengembalikan perlu
diberi kesempatan sampai mampu.
Harta yang didapat dari pinjaman (`ariyah),
artinya ia meminjam barang, maka
ia hanya berwenang mengambil manfaat dari
barang tersebut tanpa kewenangan
untuk menyewakan, apalagi
memperjualbelikan. Pada saat yang
dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus
dikembalikan seperti keadaan
semula. Dengan kata lain, peminjam wajib
memelihara barang yang dipinjam
itu sebaik-baiknya.
G. KEHIDUPAN
DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1. Profesi merupakan bidang
pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan
keahliannya yang menuntut
kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan
tanggunggjawab yang sepadan
sehingga bukan semata-mata urusan mencari
nafkah berupa materi belaka.
2. Setiap anggota Muhammadiyah
dalam memilih dan menjalani profesinya di
bidang masing-masing hendaknya
senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai
kehalalan (halalan) dan
kebaikan (thayyibah), amanah, kemanfaatan, dan
kemaslahatan yang membawa pada
keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
3. Setiap anggota Muhammadiyah
dalam menjalani profesi dan jabatan dalam
profesinya hendaknya menjauhkan
diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi,
nepotisme, kebohongan, dan
hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan
kemudharatan dan hancumya
nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan
umum.
4. Setiap anggota Muhammadiyah di
mana pun dan apapun profesinya hendaknya
pandai bersyukur kepada Allah di
kala menerima nikmat serta bershabar serta
bertawakal kepada Allah manakala
memperoleh musibah sehingga memperoleh
pahala dan terhindar dari siksa.
5. Menjalani profesi bagi setiap
warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan
dengan sepenuh hati dan kejujuran
sebagai wujud menunaikan ibadah dan
kekhalifahan di muka bumi ini.
6. Dalam menjalani profesi
hendaknya mengembangkan prinsip bekerjasama dalam
kebaikan dan ketaqwaan serta
tidak bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.
7. Setiap anggota Muhammadiyah
hendaknya menunaikan kewajiban zakat maupun
mengamalkan shadaqah, infaq,
wakaf, dan amal jariyah lain dari penghasilan
yang diperolehnya serta tidak
melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum)
dalam menginfaqkan sebagian
rejeki yang diperolehnya itu.
H. KEHIDUPAN DALAM
BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Warga Muhammadiyah perlu
mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa
bodoh) dalam kehidupan politik
melalui berbagai saluran secara positif sebagai
wujud bermuamalah sebagaimana
dalam bidang kehidupan lain dengan prinsipprinsip
etika/akhlaq Islam dengan
sebaik-baiknya dengan tujuan membangun
masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
2. Beberapa pinsip dalam berpolitik
harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan
sesungguh-sungguhnya yaitu
menunaikan amanat83
dan
tidak boleh menghianati
amanat84, menegakkan
keadilan, hukum, dan kebenaran85, ketaatan kepada
pemimpin sejauh sejalan dengan
perintah Allah dan Rasul86, mengemban
risalah
Islam87, menunaikan amar
ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk
beriman kepada Allah88, mempedomani
Al-Quran dan Sunnah89, mementingkan
kesatuan dan persaudaraan umat
manusia90, menghormati
kebebasan orang lain91,
menjauhi fitnah dan kerusakan92, menghormati
hak hidup orang lain93, tidak
berhianat dan melakukan kezaliman94, tidak
mengambil hak orang lain95,
berlomba dalam kebaikan96, bekerjasama
dalam kebaikan dan ketaqwaan serta
tidak bekerjasama (konspirasi)
dalam melakukan dosa dan permusuhan97,
memelihara hubungan baik antara
pemimpin dan warga98, memelihara
keselamatan umum99, hidup
berdampingan dengan baik dan damai100, tidak
melakukan fasad dan kemunkaran101, mementingkan
ukhuwah Islamiyah102, dan
prinsip-prinsip lainnya yang
maslahat, ihsan, dan ishlah.
3. Berpolitik dalam dan demi
kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah
kepada Allah dan ishlah serta
ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan
kepentingan yang lebih luas dan
utama itu demi kepentingan diri sendiri dan
kelompok yang sempit.
83 Q.S. An-Nisa/4 : 57
84 Q.S. Al-Anfal/8 : 27
85 Q.S. An-Nisa/4 : 58, dst.
86 Q.S. An-Nisa/4: 59, Al-Hasyr/59:
7
87 Q.S. Al-Anbiya/21 : 107
88 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
89 Q.S. An-Nisa/4 : 108
90 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
91 Q.S. Al-Balad/90 : 13
92 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
93 Q.S. Al-An'am/6 : 251
94 Q.S. Al-Furqan/25 : 19,
Al-Anfal/8 : 27
95 Q.S. Al-Maidah/5 : 38
96 Q.S. Al-Baqarah/2 : 148
97 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
98 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
99 Q.S. At-Taubah/9 : 128
100 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
101 Q.S. Al- Qashash/28 : 77, Ali
Imran/3 : 104
102 Q.S. Ali Imran/3 : 103
4. Para politisi Muhammadiyah
berkewajiban menunjukkan keteladanan diri
(uswah hasanah) yang
jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku
politik yang kotor, membawa fitnah,
fasad (kerusakan), dan hanya
mementingkan diri sendiri.
5. Berpolitik dengan kesalihan,
sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi
terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya dengan fungsi amar
ma’ruf dan nahi munkar yang
tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
6. Menggalang silaturahmi dan
ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang
digerakkan oleh para politisi
Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
I. KEHIDUPAN DALAM
MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan hidup sebagai alam
sekitar dengan segala isi yang terkandung di
dalamnya merupakan ciptaan dan
anugerah Allah yang harus
diolah/dimakmurkan, dipelihara,
dan tidak boleh dirusak103.
2. Setiap muslim khususnya warga
Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan
konservasi sumberdaya alam dan
ekosistemnya sehingga terpelihara proses
ekologis yang menjadi penyangga
kelangsungan hidup, terpeliharanya
keanekaragaman sumber genetik dan
berbagai tipe ekosistemnya, dan
terkendalinya cara-cara
pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara
kelangsungan dan kelestariannya
demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan,
dan kelangsungan hidup manusia
dan keseimbangan sistem kehidupan di alam
raya ini104.
3. Setiap muslim khususnya warga
Muhammadiyah dilarang melakukan usahausaha
dan tindakan-tindakan yang
menyebabkan kerusakan lingkungan alam
termasuk kehidupan hayati seperti
binatang, pepohonan, maupun lingkungan
fisik dan biotik termasuk air
laut, udara, sungai, dan sebagainya yang
menyebabkan hilangnya
keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam
kehidupan105.
4. Memasyarakatkan dan
mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah
lingkungan disertai kebersihan
fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan
dan kesalihan106.
5. Melakukan tindakan-tindakan
amar ma'ruf dan nahi munkar dalam menghadapi
kezaliman, keserakahan, dan
rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah,
mempengaruhi, dan menyebabkan
kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya
sumber-sumber daya alam yang
menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan
ketidakadilan dalam kehidupan.
J. KEHIDUPAN
DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
1. Setiap warga Muhammadiyah
wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan
dalam kemampuan ilmu pengetahuan
dan teknologi sebagai sarana kehidupan
yang penting untuk mencapai
kebahagiaan hidup didunia dan akhirat108.
2. Setiap warga Muhammadiyah
harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu: kritis109,
terbuka menerima kebenaran dari
manapun datangnya110, serta
senantiasa
menggunakan daya nalar111.
3. Kemampuan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan iman dan amal
shalih yang menunjukkan derajat kaum
muslimin112 dan membentuk
pribadi ulil albab113.
4. Setiap warga Muhammadiyah
dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki
mempunyai kewajiban untuk
mengajarkan kepada masyarakat, memberikan
peringatan, memanfaatkan untuk
kemaslahatan dan mencerahkan kehidupan
sebagai wujud ibadah, jihad, dan
da'wah114.
5. Menggairahkan dan
menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan
penguasaan teknologi baik melalui
pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di
lingkungan keluarga dan
masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun
peradaban Islam. Dalam kegiatan
ini termasuk menyemarakkan tradisi membaca
di seluruh lingkungan warga
Muhammadiyah.
K. KEHIDUPAN
DALAM SENI DAN BUDAYA
1. Islam adalah agama ftrah,
yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan
dengan fitrah manusia115, Islam bahkan
menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan
fitrah manusia itu untuk
kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluq
Allah.
2. Rasa seni sebagai penjelmaan
rasa keindahan dalam diri manusia merupakan
salah satu fitrah yang
dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan
disalurkan dengan baik dan benar
sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
Bagian
Keempat
TUNTUNAN
PELAKSANAAN
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk
memimpinkan pelaksanaan Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan
mengerahkan segala potensi,
usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program
ini dapat berhasil mencapai
tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah
pokok sebagai Tuntutan
Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Kehidupan
Islami Dalam Muhammadiyah.
1. Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah mengikat seluruh warga,
pimpinan, dan lembaga yang berada
di lingkungan Persyarikatan
Muhammadiyah sebagai program
khusus yang harus dilaksanakan dan
diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari untuk kebaikan hidup bersama dan
tegaknya Masyarakat Utama yang
menjadi rahmatan lil `alamin.
.
Bagian
Kelima
PENUTUP
Konsep Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat
mencapai keberhasilan jika
benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati
segenap warga dan pimpinan
Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang
optimal yang didukung oleh
berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.
Dengan senantiasa memohon
pertolongan dan kekuatan dari Allah Subhanahu
Wata'ala insya Allah Muhammadiyah
dapat melaksanakan program khusus yang mulia
ini sebagai wujud ibadah
kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun
Ghafur.
Nashrun Minallah Wafathun Qarib.
0 komentar:
Posting Komentar